pa-sumenep.go.id – Pimpinan Pengadilan Agama Sumenep, mengikuti undangan untuk menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, yang disiarkan langsung melalui Badilag TV. Kegiatan berlangsung di ruang media center PA Sumenep mulai pukul 08.30 WIB, menegaskan komitmen untuk meningkatkan sinergi antara pendidikan dan praktisi hukum dalam konteks peradilan agama.
Baca juga: PA Sumenep Perkuat Integritas Komitmen WBK Melalui Videotron
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kerja sama strategis dengan lembaga pendidikan. Dalam acara tersebut, hadir Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., serta Rektor UIN Raden Fatah Palembang. Penandatanganan MoU ini menjadi bukti nyata upaya PA Sumenep dalam memperkuat kerja sama dengan institusi pendidikan, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan peradilan agama.
Ketua PA Sumenep dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan dunia pendidikan. Dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam konteks peradilan agama. Ketua PA Sumenep menyampaikan, “Kami berpartisipasi dalam penandatanganan MoU ini sebagai wujud komitmen untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan dunia pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, ini adalah langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan kami dalam memberikan keadilan di tengah masyarakat.” MoU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Badilag dan UIN Raden Fatah Palembang dalam hal penelitian, pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum peradilan agama. Langkah ini sejalan dengan visi PA Sumenep untuk menjadi lembaga yang modern dan responsif terhadap tuntutan zaman dalam pelayanan publik dan keadilan. (Tim Medsos)