Jumat (18/12/2020) merupakan hari bersejarah bagi PA Sumenep. Bagaimana tidak, Pengadilan Agama Sumenep memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal ini ditandai dengan terpilihnya Pengadilan Agama Sumenep ke dalam satuan kerja yang mendapat undangan Apresiasi dan Penganugerahan Pembangunan ZI KemenpanRB pada Senin (21/12/2020) mendatang.
Dengan demikian Pengadilan Agama Sumenep menjadi salah satu satuan kerja berpredikat WBK dari 94 satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang berjuang dan bersaing dengan sebanyak 3691 satker dari berbagai instansi pemerintah.
Kekompakan, kebersamaan, semangat dan komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas menjadi kunci raihan penghargaan ini.
Selain itu meningkatnya layanan kepada masyarakat dalam bentuk inovasi-inovasi yang tepat sasaran dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat pencari keadilan memperoleh haknya merupakan kunci utama kesuksesan Pengadilan Agama Sumenep.
Adapun inovasi dari PA Sumenep antara lain bekerjasama dengan instasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam bentuk layanan penerbitan dan penertiban dokumen kependudukan, Buku Tamu Terintegrasi (BUTAMIN), Aplikasi SAKERA (Sistem Informasi Keuangan Perkara), Aplikasi SATE (Sistem Antrian Terpadu), SMS notifikasi perkara (meliputi: informasi jadwal sidang, tanggal putus, salinan putusan, jadwal sidang ikrar, dan informasi terbitnya akta cerai), Aplikasi Register Alih Media, dan Aplikasi Si Rahlan (sistem informasi penyerahan produk pengadilan) berupa Akta cerai, dan salinan putusan/penetapan.
Hal ini juga membuktikan bahwa di tengah keterbatasan dan pembatasan sosial akibat adanya virus Covid-19 tidak membuat PA Sumenep surut dalam memberikan pelayanan yang prima dan berintegritas. Serta tidak menurunkan semangat bekerja semua aparatur PA Sumenep karena sesuai dengan jargon BERAKSI (Bersama, Amanah, Kreatif, Solutif, dan Inspiratif). (Lily)