Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Bahas Nafkah Anak di Australia Dan Peran Pengadilan, PA Sumenep Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian

pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti surat Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T13222/Dt.7.3/PP.01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menugaskan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama yang diwakili oleh Wakil Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. pada hari ini Kamis, 20 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 16.30 WIB di ruang Media Center PA Sumenep. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini bekerjasama dengan FCFCOA dan Child Support Agency Australia, dalam forum yang lebih besar dengan mengundang Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia.

Baca juga: Dukung Layanan Disabilitas, Sekretaris PA Sumenep Ikuti Rapat Pengadaan Layanan Disabilitas

Hal ini bermuara pada pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak. Forum pertukaran ini untuk membahas bagaimana perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan perceraian di Australia dilakukan dan berefleksi bagaimana hal tersebut dilakukan, tantangan serta pilihan rekomendasi ke depan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Acara dibuka langsung oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan dengan materi pertama terkait Pengantar Diskusi Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia– Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga oleh The Hon. Justice Grant Riethmuller, FCFCoA.

Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yakni tentang Penghitungan Jumlah Tunjangan Anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak. Sesi ini akan membahas mengenai bagaimana tunjangan anak dihitung oleh lembaga pemerintah, diindeks untuk inflasi, disesuaikan berdasarkan usia anak dan kebutuhan khusus apa saja. Serta disesuaikan jika salah satu orang tua sangat kaya oleh Child Support Agency (tbc) dan Justice Grant Riethmuller, Australia. Selain itu rapat tersebut membahas tentang Proses Pembayaran Tunjangan Anak, Sesi ini akan membahas mengenai tunjangan anak dibayar ke orang tua mana dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer. Sebagai penutup, YM Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI mengatakan “Ketika membahas proses pembayaran tunjangan anak di Australia, fokus pada tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak menjadi sangat penting. Mari terapkan nilai-nilai ini di pengadilan agama di Indonesia untuk menciptakan lingkungan hukum yang mendukung pembayaran tunjangan anak yang tepat dan konsisten,” ujarnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar