Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ambunten Jadi Saksi: 35 Perkara Diselesaikan dalam Sehari!

Pengadilan Agama Sumenep menggelar sidang keliling di Kantor Kecamatan Ambunten pada Selasa, 17 Juni 2025. Sebanyak 35 perkara disidangkan, terdiri dari isbat nikah, dispensasi kawin, dan isbat cerai. Kegiatan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ambunten dan sejumlah pihak terkait.

Camat Ambunten, Suryadi Irawan, S.IP., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah perkara isbat nikah saat ini mengalami penurunan. “Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen resmi pemerintah meningkat,” ujar Camat Ambunten. Ia juga menambahkan bahwa jumlah pernikahan siri atau di bawah tangan kini semakin berkurang.

baca juga: Kopi Giras di Pengadilan Agama Sumenep Bahas Pola Promosi dan Mutasi

Sambutan berikutnya disampaikan oleh ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., beliau memberikan apresiasi kepada Camat Ambunten atas fasilitas kegiatan ini. Ia menyebut sidang keliling sebagai bentuk nyata pelayanan langsung atau pelayanan berkarakter kepada masyarakat. “Sidang keliling ini memangkas banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat jika harus bersidang di Pengadilan Agama Sumenep,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi solusi praktis dalam mempercepat pelayanan hukum di wilayah terpencil. Masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan tanpa harus menempuh jarak jauh ke Pengadilan Agama Sumenep. Dengan sistem ini, proses hukum menjadi lebih mudah, murah, dan efisien bagi warga Kecamatan Ambunten dan sekitarnya.

Tinggalkan komentar