pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Perkara cerai talak nomor 1140/Pdt.G/2025/PA.Smp yang terdaftar di PA Sumenep berhasil diselesaikan pada Rabu, 13 Agustus 2025, melalui kesepakatan damai di Ruang Mediasi PA Sumenep. Mediator H. Safiudin, S.H., M.H. memimpin proses perundingan secara netral hingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara dan rujuk kembali.



Mediasi ini berlangsung dengan memperhatikan seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut mengharuskan mediasi dijalankan paling lama 30 hari kerja sejak penunjukan mediator, dengan prinsip sukarela, kerahasiaan, dan itikad baik dari para pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediator yang memegang teguh asas netralitas mampu membuka ruang dialog yang konstruktif, sehingga persidangan panjang dapat dihindari.
Sebagai pendekatan damai, mediasi tidak bertujuan memutus perkara, melainkan membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 huruf (a) Perma No. 1 Tahun 2016 yang menyebutkan, “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.” Dengan metode ini, suasana kekeluargaan terjaga, komunikasi terbangun, dan emosi dapat dikelola dengan baik.
Baca juga : Morning Briefing Tekankan Pentingnya Kerjasama dan Koordinasi di Pengadilan Agama Sumenep
Manfaat mediasi dirasakan oleh semua pihak. Bagi PA Sumenep, mediasi mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian, dan memperkuat citra lembaga sebagai pengadilan yang mengedepankan hukum berwawasan humanis. Bagi para pihak, mediasi memberi kesempatan memperbaiki hubungan rumah tangga, menghindari konflik berkepanjangan, dan menciptakan kesepakatan yang lebih bermakna. Bagi generasi mendatang, keberhasilan mediasi menanamkan nilai-nilai perdamaian, musyawarah, dan sikap konstruktif dalam menyelesaikan masalah keluarga.
“Mediasi bukan hanya soal menghentikan perkara, tapi tentang mengembalikan hubungan dan membangun kembali kepercayaan di antara pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Mediator H. Safiudin, S.H., M.H.