Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Hakim sekaligus Humas PA Sumenep Bedah Dinamika Sengketa Ekonomi Syariah.

pa-sumenep.go.id – Hirmawan Susilo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Sumenep, menyampaikan materi kepada mahasiswa/i STAIM Tarate Sumenep di ruang pertemuan PA Sumenep pada Senin, 28 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB. Materinya membahas tentang dinamika perkara ekonomi syariah di peradilan agama. Acara berlangsung interaktif dan diikuti antusias oleh para mahasiswa/i.

Dalam pemaparannya, Hirmawan menjelaskan bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diatur dalam Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 juncto UU No. 21 Tahun 2008. “Peradilan agama memegang peran penting dalam memastikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah berjalan sesuai prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Mahasiswa juga diberi pemahaman mengenai sejarah perluasan kewenangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa jenis sengketa ekonomi syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, hingga wakaf dan zakat komersial. “Masing-masing jenis memiliki karakteristik sendiri, sehingga hakim harus cermat memilih metode penyelesaian yang tepat,” tambahnya. Penjelasan tersebut membantu mahasiswa memahami klasifikasi perkara secara sistematis.

Baca juga : Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Ketua PA Sumenep Tegaskan Integritas Aparatur.

Tata cara penyelesaian sengketa syariah dibagi menjadi dua: gugatan sederhana untuk nilai Rp.200-500 juta dan acara biasa untuk di atas batas itu. Prosedur sederhana menggunakan hakim tunggal dan harus selesai dalam maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama. Mediasi dan arbitrase syariah juga menjadi alternatif penting di luar litigasi, dimana mediator dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa.

Tinggalkan komentar