Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan sidang di luar gedung pada tanggal 30 Juni 2025 bertempat di Kantor Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Access to Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (BAB IV, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan). Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan akses peradilan, khususnya kepada masyarakat di daerah terpencil atau dengan keterbatasan administratif.



Sebanyak 60 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang terbagi dalam dua majelis. Dari jumlah tersebut, 36 pasangan berasal dari Desa Grujugan, sementara 24 pasangan lainnya merupakan warga dari desa-desa sekitar di wilayah Kecamatan Gapura. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib berkat sinergi antara aparatur desa, aparat keamanan, dan tim dari Pengadilan Agama Sumenep.

Baca juga : Semangat Muharram : Jaga Keharmonisan Antar Aparatur
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag. M.H.I. menyatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling merupakan wujud nyata dari pengadilan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Sidang di luar gedung adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu dan kesulitan menjangkau layanan hukum, agar mereka tetap memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya,” ujar beliau. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Grujugan yang memfasilitasi kegiatan ini.
Kepala Desa Grujugan, Didik Susanto, turut memberikan pernyataan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Sumenep atas pelaksanaan sidang isbat keliling di desa kami. Ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan atau fasilitas yang kami sediakan,” ujarnya.