pa-sumenep.go.id – Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Koordinator Wilayah (DIPA 01) Jawa Timur mengadakan kegiatan Penertiban Data Master Aset pada aplikasi SIMAN V2. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh 79 satuan kerja di wilayah Jawa Timur. Salah satunya adalah Pengadilan Agama Sumenep yang diikuti oleh Kusno Rahardi, S.H. (Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan) dan Suhaimi, S.E. sebagai Operator BMN/Pelaksana yang menangani Aplikasi SIMAN/Pemegang role user Analis Satker pada Aplikasi SIMAN V2.


Agenda penertiban data master aset ini berlangsung di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan terbagi menjadi tiga hari, dengan hari pertama pada Senin, 23 Juni 2025 diikuti 24 satuan kerja. “Kegiatan ini penting untuk memastikan akurasi data aset sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),” ujar Arjuna Ryan Shakti Wibisono, S.Kom. dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I.
Seluruh peserta diwajibkan membawa perlengkapan seperti bukti kepemilikan BMN, denah ukuran luas BMN, foto terbaru BMN, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang dikumpulkan akan diverifikasi langsung untuk dimutakhirkan dalam aplikasi SIMAN V2. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas administrasi aset.
Baca juga : Wujudkan Peradilan Agama yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial melalui Perlindungan 8 Hak Utama Kaum Rentan
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin tertib dalam administrasi aset negara. SIMAN V2 menjadi alat penting untuk integrasi dan validasi data secara nasional. Upaya ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang profesional.