Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Rapat Dinas Bulan Juli, PA Sumenep Mantapkan Langkah Menuju Kinerja Unggul

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menggelar rapat dinas pada Rabu, 02 Juli 2025, bertempat di ruang sidang utama sejak pukul 13.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dan dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai. Dalam rapat ini, Ketua PA Sumenep menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja, terutama area finger print dan wastafel Kantor Pengadilan Agama Sumenep baik didalam maupun diluar. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa seluruh area kini telah terpantau ACO CCTV berbasis online, sehingga kedisiplinan dan etika harus semakin ditingkatkan.

Baca juga : PA Sumenep Hadiri Sosialisasi Nasional Elektronifikasi Akta Cerai.

Ketua PA Sumenep juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penulisan identitas para pihak pada salinan akta cerai guna menghindari kesalahan administrasi. Selain itu, aplikasi Inovasi yang telah memperoleh nilai 2 poin ditargetkan bisa meningkat menjadi 4 point melalui MoU dengan Bupati Sumenep dan MPP, untuk Layanan Pengadilan Agama Sumenep di Mall yang telah ditandatangani. Panitera PA Sumenep, Imran Saleh, S.H., turut memberikan arahan agar setiap pegawai meminimalkan kesalahan dan meningkatkan keaktifan dalam menangani penundaan sidang. Ia juga menegaskan perlunya kejelasan penanggung jawab dalam pelaksanaan penetapan ikrar.

Sekretaris PA Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., menyampaikan sejumlah informasi penting terkait administrasi dan teknis kesekretariatan. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain pembaruan SK panjar, laporan bulan Juni, capaian penilaian ETR, hingga batas akhir penilaian e-kinerja pada 5 Juli 2025. Ia juga menjelaskan bahwa akses ACO CCTV kini sudah aktif di 20 titik, permasalahan server telah diselesaikan, dan fasilitas kantor seperti wastafel serta kloset telah ditindaklanjuti. Terkait input TLHP Bawas, Sekretaris meminta arahan teknis lanjutan.

Wakil Ketua PA Sumenep, Muhamad Imron, S.Ag., M.H., mengusulkan beberapa perbaikan teknis di bidang kepaniteraan. Ia menyarankan penundaan sidang perkara agar diberi jeda dua hari serta transisi transaksi keuangan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Beliau juga menyoroti batas akhir pengisian SKP pada 5 Juli serta penyeragaman data EAC pada SIPP agar tidak menggunakan nama alias. “Validasi data harus ditata ulang agar tidak terjadi saling menyalahkan, dan setiap pegawai harus menjalankan uraian tugasnya masing-masing,” tegasnya.

Tinggalkan komentar