Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sita Eksekusi, PA Sumenep Gandeng BPN Sumenep

lakukan sita eksekusi pa sumenep
PA Sumenep dan BPN Sumenep lakukan sita eksekusi

Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan sita eksekusi terhadap harta bersama yang diperkarakan oleh pihak pemohon pada Jumat (26/3) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca juga : PA Sumenep Tingkatkan Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Sumenep

Proses sita eksekusi dilakukan karena belum ada kesepakatan damai antara pihak Pemohon dan Termohon pada sidang aanmaning yang dilaksanakan pada Rabu (24/2) dan akan dilakukan lelang harta bersama yang diperkarakan.

PA Sumenep dan BPN Sumenep lakukan sita eksekusi

“Keterlibatan BPN Kabupaten Sumenep pada kegiatan tersebut adalah untuk melakukan validasi terhadap kesesuaian harta bersama yang akan disita oleh PA Semenep” papar Laseman, Panitera PA Sumenep.

Lebih lanjut Laseman menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah dilakukan sita eksekusi maka barang akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dan barang akan dibagi sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca juga : KPA Sumenep Tandatangani Kerjasama (MoU) dengan BRI untuk Peningkatan Layanan E-Court

“Pihak pengadilan masih membuka kesempatan untuk melakukan kesepakatan damai sebelum barang laku di pelelangan”, papar Laseman.
Kontributor : Jazaak
Editor : Sapuan

Tinggalkan komentar