Sumenep – Rabu (31/03) Pengadilan Agama Sumenep kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Pragaan. Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan agama karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Baca Juga : PA Sumenep Selenggarakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Guluk-Guluk
Masyarakat kecamatan Pragaan menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini karena sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut. Dengan adanya sidang keliling ini masyarakat bisa bersidang dekat dengan tempat tinggal, biaya transportasi ringan dan menghemat waktu.
Tim sidang keliling Pengadilan Agama Sumenep dari 3 (tiga) orang hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 2 (dua) orang tenaga administrasi serta 1 (satu) driver.
Pelaksanaan sidang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan dan berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Sidang kali ini, PA Sumenep mengadili 32 perkara yang terdiri dari 30 perkara permohonan dispensasi perkawinan dan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah) dan 2 perkara cerai talak.
Dalam kesempatan yang sama, personil Polsek Pragaan juga hadir dan menghimbau agar semua yang terlibat dalam pelaksanaan sidang keliling ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) agar dapat mencegah penularan virus Covid-19.
“Kami sangat berterima kasih pada pihak kepolisian kecamatan Pragaan yang sudah memperhatikan pelaksanaan sidang keliling PA Sumenep. Di samping berjalan aman dan lancar juga memantau terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah” kata Hidayat, salah satu staf administrasi PA Sumenep.
Kontributor : Kamelia Elfani
Editor : Sapuan