pa-sumenep.go.id – Dalam rangka mewujudkan kegiatan sidang keliling yang sukses, Pengadilan Agama Sumenep Bidang Kepaniteraan melaksanakan rapat persiapan Sidang Terpadu 2023 pada hari ini Rabu, 07/06/2023 Pukul 13.30 WIB – Selesai. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep dengan dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. dan Panitera Bapak Imran Saleh, S.H. Rapat berfokus kepada persiapan Sidang Terpadu yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ambunten pada 22 Juni 2023. Dalam pelaksanaannya Sidang Terpadu ini melibatkan pihak dari 5 Kecamatan yakni Guluk-guluk, Pragaan, Ambunten, Rubaru, dan Manding.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Persetujuan Pengelolaan BMN oleh KPKNL Pamekasan
Tercatat untuk pelaksanaan sidang terpadu ini menerima sebanyak 121 perkara permohonan. Rapat ini merupakan langkah kordinatif untuk melakukan persiapan sidang pelayanan terpadu. Tujuannya agar tercipta kesamaan pandangan masing-masing anggota kepaniteraan pada pelaksanaan sidang terpadu nantinya. Selain itu pemberlakuan one day publish dimaksimalkan pada saat pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilanbegitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronikseperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1 x 24 jam. Perasaan nyaman datang, beban pikiran berkurang karena telah melaksanakan pekerjaan secepat mungkin. Apabila pekerjaan selesai dengan cepat dan tepat waktu, rasanya sama dengan perasaan lega ketika bebas dari hutang.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam sidang terpadu ini adalah kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan memahami memiliki buku nikah dan akta kelahiran adalah hal penting. karena Setiap peristiwa hukum yang terjadi seperti perkawinan, kelahiran harus dilakukan ‘pencatatan. dengan adanya bukti identitas diri dan buku nikah, masyarakat dapat memperoleh perlindungan secara hukum. Hal ini tertuang dalam Pelayanan sidang terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelayanan Terpadu Sidang keliling selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama sama dan terkordinasi antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantur Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Pelayanan terpadu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, bagaimana tidak, dalam satu kegiatan, masyarakat bisa mendapatkan Penetapan Pengadilan, Akta nikah dan Akta kelahiran secara bersama-sama. (Tim Medsos)