pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 207/SEK/PL.07/5/2023 tentang Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2023, maka Badan Urusan Administrasi MA RI menyelenggarakan Sosialisasi terkait Persiapan RKBMN Tahun 2025 pada hari ini Kamis, 8 Juni 2023 di satuan kerja masing-masing. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia tak terkecuali Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A yang diwakili oleh Indah Sulistya, S.E. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB s/d Selesai.
Baca juga: Sukseskan Pelaksanaan Sidang Terpadu 2023, Ini Upaya PA Sumenep
Sosialisasi dibuka sengan sambutan oleh Kepala Biro Perencanaan MA RI yang diwakilkan oleh Bapak Marwendi Putra. Dalam kesempatannya beliau mengatakan bahwa “Dengan adanya penatausahaan koreksi data BMN ini diharapkan akan lebih mudah dalam melakukan update SBSK dan pengajuan RKBMN pada tahun ini dan tahun tahun selanjutnya,” tuturnya. “Oleh karena itu, kami mohon untuk setiap satker melakukan inventarisir data bmn secara mandiri terlebih dahulu, dan selanjutnya untuk dilakukan koreksi sesuai dengan juknis yang telah diberikan sehingga nantinya akan mempermudah dalam proses persetujuan dalam pengadaan BMN yang dilakukan oleh satuan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing,” lanjutnya.
Kemudian dilanjutkan dengan materi pertama oleh Bapak Kepala bagian PB 1: Marwendi Putra. Dari hasil koreksi kami secara berkala ada beberapa catatan dari perbendaharaan negara selalu ada masalah dalam pengajuaan pengadaan dan pemeliharaan. Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya zoom ini akan memberikan kita pemahaman terbaru bagaimana dalam mengelola aset yang ada. Yang pertama dilakukan oleh setiap kuasa pengguna barang adalah melakukan inventarisir secara mandiri dalam BMN tanah, bangunan, rumah negara golongan 1 dan 2, kendaraan, dan pagar dengan solusi membentuk tim inventaris aset BMN. Beliau mengatakan bahwa “koreksi- koreksi tersebut nantinya harus diinput pada aplikasi SAKTI, SIMAN dan untuk tambahan lainnya di aplikasi e-Sadewa,” tuturnya.
Sosialisasi beralih ke materi kedua oleh Bapak Sam Wiraharja, pada beberapa satker terjadi kesalahan kesalahan dalam penginputan data di aplikasi SAKTI sehingga diperlukan koreksi pencatatan aset. Seperti contohnya pada aset tanah terdapat permasalahan perbedaan luas antara pencatatan pada aplikasi dengan dokumen yang dimiliki sehingga diperlukan koreksi. Demikian kegiatan sosialisasi kali ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi. (Tim Medsos)