pa-sumenep.go.id – Dalam rangka memastikan semua persetujuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya terkait persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN yang diterbitkan Pengelola Barang periode Semester II Tahun Anggaran 2022 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2023 segera ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Persetujuan Pengelolaan BMN pada hari ini Rabu, 7 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meeting di satker masing-masing dan diikuti oleh 12 satker di wilayah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Sumenep.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Ajak Petugas Pelayanan Untuk Sebarkan Semangat dan Idealisme Yang Tinggi
Sosialisasi Tindak Lanjut Persetujuan Pengelolaan BMN tersebut diwakili oleh Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan PA Sumenep Indah Sulistya, S.E. Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor DJPB: Dinasih Putri Mangastuti dan langsung kepada materi pertama pemanfaatan BMN Berupa Sewa dengan narasumber Luhur Susatyo, S.H., Kepala Seksi Piutang Negara, beliau menyampaikan bahwa penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 tahun dan dapat lebih dari 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk: kerja sama infrastruktur; kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Kemudian dilanjutkan kepada materi kedua yakni Pemindahtanganan BMN oleh indarwati kepala seksi Pengelolaan Kekayaaan Negara. Disampaikan bahwa BMN yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan tusi dapat dipindahtangankan, dengan cara: Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah. Pemusnahan dilakukan dalam hal : BMN tidak dapat digunakan; dan Terdapat alasan lain sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk Penghapusan merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya ( PMK 83/PMK.06/2016 ). (Tim Medsos)