Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sidang Terpadu Sukses Dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ambunten

pa-sumenep.go.id – Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Akan tetapi pada kenyataannya, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, maka Pengadilan Agama Sumenep menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Ambunten pada hari ini Kamis, 22 Juni 2023.

Baca juga: PA Sumenep Sosialisasikan MoU Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia

Dengan start keberangkatan dari Kantor Pengadilan Agama Sumenep pukul 07.00 WIB, sidang terpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. dan Waka PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, Kepala Kemenag Sumenep H. Chaironi Hidayat, S,Ag, MM, Kepala Camat Ambunten Fariz Aulia Utomo, S.STP., M.Si selaku tuan rumah dan, Fokopimcam. Sidang Terpadu kali ini mendapatkan atensi luar biasa baik dari masyarakat khususnya kecamatan ambunten, bagaimana tidak banyaknya pihak berperkara yang hadir pada saat pelaksanaan sidang terpadu ini menyidangi sebanyak 121 perkara perkara permohonan isbat nikah.

Pada saat pembukaan dan sambutan dari Ketua PA Sumenep meyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang tidak memiliki identitas diri, maka terbitlah Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. Dari sidang terpadu ini dengan menggaet Dukcapil dan KUA setempat akan melahirkan 4 produk hukum yang diantarannya : Salinan Putusan dari Pengadilan Agama, Akta Nikah dari KUA, dan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. Menurutnya “masyarakat akan termudahkan dengan kegiatan ini, baik dari segi jarak, waktu, dan biaya,”ungkapnya. Dengan mengusung tema justice for all, justice for the poor, Beliau ingin setiap orang berhak memiliki identitas hukum tanpa memandang suku.

Akhir kata beliau mengucapkan terimakasih atas apresiasi Wabup, Dukcapil, Kemenag, dan para Kepala KUA yang telah hadir di tempat, “Terima kasih kepada Bapak Camat yang sudah menyiapkan tempat sedemikian rupa, kegiatan ini tidak akan lancar dan sukses tanpa kerjasama dari kita bertiga,”tuturnya. Selanjutnya apresiasi dan sambutan dari Kepala Kemenag, “Terimakasih kepada PA Sumenep yang sudah mewadahi acar asidang terpadu, sehingga warga Kecamatan Ambunten bisa mendapatkan kepastian hukum,”tuturnya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wabup Sumenep yang mengatakan bahwa Kegiatan Sidang terpadu ini memiliki kekuatan administrasi negara yang bersifat positif ke kehidupan sehari-hari, seperti mau menetapkan ahli waris, beliau juga mengapresiasi kegiatan ini bahwa sangat terbantu bagi warga Ambunten. Kemudian acara ditutup dengan pembagian produk hukum kepada para pihak berperkara yang telah menjalani sidang di tempat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar