Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sidang Keliling PA Sumenep di Kecamatan Bluto

pa-sumenep.go.id – Telah berlangsung kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Sumenep Tahun 2023 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep pada hari ini Rabu, 18/01/2023. Keberangkatan sidang keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB setelah pelaksanaan briefing morning. Aparatur yang ikut serta dalam pelaksanaan sidang keliling antara lain : Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. (Hakim), Hirmawan Susilo, S.H., M.H. (Hakim), Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. (Hakim), Rahayuningrum, S.H. (Panitera Muda Permohonan), Elly Kusdiana Hobaidah (Sekretaris), Ariyanto, S.H. (PPNPN), Hidayatur Rahman, S.H. (PPNPN), didampingi dengan Tim Perlengkapan : Guntur, Mat Suhriyanto, serta Sie. Dokumentasi Fransiska Yuda, S.Kom.

Baca juga: Koordinasi Sidang Keliling di KUA Kecamatan Bluto

Sidang Keliling tersebut berlangsung aman dan tertib. Para pencari keadilan mengikuti alur proses persidangan dengan tenang dan tertib. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Sidang tersebut memberikan beberapa kemudahan layanan hukum bagi masyarakat daerah terpencil, diantaranya: Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara,Biaya transportasi lebih ringan, dan Menghemat waktu.

Sekedar informasi bahwa pada sidang keliling ini terdapat 20 (dua puluh) perkara yang disidangkan dan terdiri dari perceraian, dispensasi kawin dan perwalian. Dari 20 perkara tersebut sebanyak 12 perkara yang diputus. Sidang Keliling hari ini terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. dan Hirmawan Susilo, S.H.,M.H. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yakni Bapak Imran Shaleh, S.H. Terakhir dengan adanya Sidang Keliling ini kedepannya dapat terus optimal karena sejalan dengan misi kami Pengadilan Agama Sumenep yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar