Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Koordinasi Sidang Keliling di KUA Kecamatan Bluto

pa-sumenep.go.id – Yang Mulia Ketua Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., didampingi Panitera Bapak Imran Saleh, S.H. dan Sekretaris Ibu Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. mengadakan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bluto terkait pelaksanaan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023. Kedatangan aparatur Pengadilan Agama Sumenep ini disambut hangat oleh Bapak Zainori, S.Ag. selaku Kepala KUA Kecamatan Bluto. Pelaksanaan kegiatan tersebut pada Rabu, 11/01/2023 dengan start keberangkatan dari kantor Pengadilan Agama Sumenep pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Tumbuhkan Semangat Berjuang para Petugas Pelayanan PA Sumenep Kelas 1A

Kunjungan ini merupakan koordinasi dan survei lokasi yang bertujuan untuk mengecek apakah lokasi yang akan dilaksanakan tempat sidang keliling nanti aman dan kondusif. Hal ini perlu untuk dikoordinasikan oleh kedua instansi yang bersangkutan agar sidang keliling nanti berlangsung sukses dan tanpa kendala apapun. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan.

Patut diketahui bagi anda para pencari keadilan Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling,maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, antara lain: Itsbat nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, Hak asuh anak, dan Penetapan ahli waris. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar