Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis

pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 08/06/2023 Andi Firdous, S.T. selaku Kasubbag. Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Peradilan Agama 2023 secara daring di Media Center PA Sumenep mulai pukul 08.30 WIB s.d 17.00 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badilag dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN utamanya aparatur Pengadilan Agama Sumenep. Materi pertama tentang Prosedur penerbitan pertimbangan teknis dan penetapan pensiun PNS dan Pejabat Negara permasalahannya. Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yakni pemanfaatan aplikasi SIASN untuk penerbitan perimbangan teknis dan penetapan pensiun PNS dan pejabatan Negara dan permasalahannya.

Baca juga: Perjuangan Pegawai PA Sumenep Dalam Ikuti Pelatihan PBJ Level-1 Secara Daring

Dalam pengaplikasiannya SIASN memberlakukan sistem One Day Service yakni berupa Layanan Pensiun maksimal diselesaikan dalam waktu 24 Jam dan banyaknya peremajaan dalam aplikasikasi tersebut yang membantu proses layanan menjadi lebh cepat dan tepat. Materi ketiga Prosedur Penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian ASN dan Pejabat negara dan permasalahannya oleh Iman Budiman, S.H., M.H. Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara mengatakan bahwa pemberhentian Hakim Peradilan Agama berdasarkan tiga alasan, yakni: Pemberhentian dengan hormat (Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 18); Pemberhentian dengan tidak hormat (UU No.50 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (1)); dan Pemberhentian Sementara (UU No.50 Tahun 2009 Pasal 21  ayat (1)).

Kemudian beralih ke materi keempat yakni Hak dan Kewajiban peserta Taspen, dan Hak-hak keuangan PNS Pasca Pensiun dan Prosedur Pencairannya. Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) bagi peserta pada saat pensiun, meninggal, keluar dengan iuran sebesar 3,25% X Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga. Dan manfaat yang akan dirasakan pada saat pensiun berupa: 1.Pensiun Bulanan; 2.Uang Duka Wafat; 3. Pensiun Terusan; 4. Pensiun /Duda/Yatim-Piatu; 5. Pensiun ke-13; THR dengan iuran sebesar 4,75% X Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga. Dan terakhir yakni tentang Prosedur penerbitan pertimbangan status kepegawaian dan pertimbangan kedudukan kepegawaian dan permasalahannya oleh Ade Jajang J.W. S.H.,M.H. Koordinator/Analis Kepegawaian Madya BKN.

Adapun yang dibahas mengenai Penetapan Status Kepegawaian, Penetapan ASN Ekses Politik atau menjadi anggota/Pengurus Parpol,Penetapan Nama dan NIP melalui SIASN, Persetujuan, Perpanjangan dan Pengaktifan Kembali CLTN, Rekomendasi Tewas, dan Penetapan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 Tahun. Materi- materi diatas tidak lain bertujuan untuk memberi pemahaman khususnya kepada Kasubbag. Kepegawaian agar piawai dalam menangani permasalahan yang dihadapi ASN PA Sumenep terlebih ketika ada ASN yang akan pensiun. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar