Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Semakin Galak Dalam Mempersiapkan Sidang Terpadu di Kantor Kec. Ambunten

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep terus kencangkan sabuk dalam mempersiapkan acara sidang terpadu dengan melakukan kunjungan survei lokasi ke Kantor Kecamatan Ambunten dan sekaligus silaturrahmi ke Kepala Kantor Kecamatan Ambunten Fariz Aulia Utomo, S.STP., M.Si dan Kepala KUA Ambunten Bapak Asnari. S.Ag., M.H. pada hari ini Jumat, 09/06/2023. Keberangkatan Tim yang terdiri dari Ketua PA Sumenep Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., Panitera Bapak Imran Saleh, S.H., dan Panmud. Hukum Suswati, S.H. dimulai dari Kantor PA Sumenep pada pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini disambut hangat dan positif oleh keduanya, pasalnya pelaksanaan sidang terpadu ini akan segera realisasikan dalam waktu dekat. Maka dari itu perlu adanya tindakan koordinatif guna menyatukan persepsi agar dalam pelaksanaannya nanti lancar tanpa kendala.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis

Kunjungan ini merupakan koordinasi berbalut survei lokasi yang bertujuan untuk mengecek apakah lokasi yang akan dilaksanakan tempat sidang keliling nanti aman dan kondusif. Hal ini perlu untuk dikoordinasikan oleh kedua instansi yang bersangkutan agar sidang keliling nanti berlangsung sukses dan tanpa kendala apapun. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan.  Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Pelayanan terpadu sendiri bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selepas kunjungan tersebut, ditemui di ruangannya Ketua PA Sumenep menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Kantor Kecamatan Ambunten dan KUA Ambunten atas antusiasme dan partisipasinya dengan program sidang terpadu ini. Kepala Kantor Kecamatan Ambunten juga menegaskan pada intinya pemerintah daerah mendukung penuh dan ikut menyukseskan program sidang terpadu tersebut. (Tim Medsos) 

Tinggalkan komentar