pa-sumenep.go.id – Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, bersama Wakil Ketua Muhamad Imron, S.Ag, M.H.I, Hakim, serta seluruh pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] pada Kamis, 25/04/2024. Bertempat di ruang sidang utama, rapat ini dimulai pukul 14.00 WIB s.d 16.00 WIB. Rapat ini dalam rangka optimalisasi dan evaluasi untuk mengukur kinerja kepaniteraan PA Sumenep.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Monev Penginputan Sewa Rumah Dinas Pada E-Bima
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI No: 48/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024. Wakil Ketua PA Sumenep mengatakan bahwa SK Badilag harus dipahami, agar kita bekerja secara sistem dari pimpinan sampai petugas sesuai dengan Jobdesk. Beliau menambahkan bahwa data para pihak di APS Badilag untuk ditambah variabel NIK.
Kemudian, beliau memberikan masukan-masukan terhadap peningkatan kinerja panitera muda, panitera pengganti, Juru sita, dan petugas pelayanan. Beliau menambahkan, bahwa dalam optimalisasi SIPP tersebut perlu adanya komitmen dan patuh yang kuat dari para petugasnya. Dalam rapat tersebut juga disampaikan tentang bagaimana strategi penyelesaian perkara agar dapat meningkatkan kinerja SIPP PA Sumenep.
Rapat diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi dari para peserta rapat. Kegiatan internal ini menegaskan kembali pentingnya evaluasi berkelanjutan dan pengembangan SIPP. Dengan adanya rapat ini, Pengadilan Agama Sumenep berharap dapat terus memperkuat kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat pencari keadilan. “Mari kita bekerjasama untuk meningkatkan kinerja agar penilaian SIPP PA Pematang Siantar dapat meningkat ”, ungkap Ketua PA Sumenep. (Tim Medsos)