Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep menyambut hangat Praktikum Mahasiswi INSTIKA

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan baik secara materi maupun teknik di Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah melalui program praktikum Mahasiswa, Yang Mulia (YM) Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. didampingi Hakim R. Abdul Berri, H.L., S.Ag., M.Hum Pengadilan Agama (PA) Sumenep menerima dengan hangat mahasiswi praktikum dan Afif Wahyudi, S.H., M.H.I selaku Dosen Pembina Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-guluk di Ruang Sidang PA Sumenep.

Baca juga: YM Ketua PA Sumenep menghadiri Pembekalan Praktikum di INSTIKA

Seperti yang diketahui sebelumnya YM Ketua PA Sumenep menghadiri acara Kegiatan Pembekalan Praktikum Mahasiswa dan Mahasiswi sebagai Narasumber di aula As-Syarqawi Kampus Instika Guluk-guluk. Hal tersebut merupakan langkah awal pembekalan sebelum mahasiswa/wi tersebut terjun langsung untuk menjalani praktikum di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Selain itu pelaksanaan praktek ini ditujukan agar mahasiswa bisa mengaplikasikan teori-teori yang sudah dipelajari dalam perkuliahan di lapangan kerja. Acara penyambutan Mahasiswi INSTIKA ini berlangsung lancar dan tertib.

Sebagaimana yang dicantumkan dalam surat permohonan izin praktikum mahasiswi INSTIKA Nomor: 018/Fs.04/HES-HKI/K/X/2022 disampaikan bahwa praktikum tersebut diselenggarakan mulai 21 November 2022 s/d Kamis, 22 Desember 2022. Pada kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan observasi mengenai sistem administrasi Pengadilan seperti struktur organisasi Pengadilan, prosedur berperkara, administrasi penanganan perkara secara kronologis dari pendaftaran hingga sampai eksekusi putusan.

Terakhir YM Wakil Ketua PA Sumenep menyampaikan harapannya kepada mahasiswi praktikum tersebut bahwa “kegiatan ini diharapkan mampu menunjang kemampuan mahasiswa yang telah mendapatkan teori-teori dalam perkuliahan dan mengaplikasinya di masyarakat sesuai dengan Hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Moh. Jatim. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar