Mahasiswi Praktikum, Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) melakukan praktek sidang semu (Simulasi Sidang) di ruang sidang satu Pengadilan Agama (PA) Sumenep pada Rabu (23/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswi Praktikum yang didampingi oleh Hakim R. Abdul Berri, H. L., S.Ag., M.Hum, selaku Hakim pamong mahasiswi Praktikum dan Dosen Pendampingnya serta setiap mahasiswi memiliki peran masing-masing dalam persidangan.
Baca juga: PA Sumenep menyambut hangat Praktikum Mahasiswi INSTIKA
Pelatihan sidang semu bertujuan untuk membekali skills para mahasiswa terkait praktik sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat, pembacaan Gugatan, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
Mahasiswi dikenalkan dan dilatih untuk menguasai serta mengetahui bagaimana proses serta tahapan persidangan dalam hukum acara perdata meskipun terdapat proses atau tahapan yang belum di laksanakan. Hakim R. Abdul Berri, H. L., S.Ag., M.Hum, selaku Hakim pamong mengatakan “semoga moot court yang dilaksanakan oleh teman- teman mahasiswa bisa menambah wawasan keilmuan dan setidaknya bisa mempraktekkan ilmu di bangku kuliah kedalam persidangan semu ini,”. Seperti yang dijelaskan di atas harapan Bapak R. Abdul Berri, H. L., S.Ag., M.Hum dalam praktek tersebut setidaknya mahasiswa mengetahui bagaimana praktek persidangan yang baik dan benar menurut hukum acara perdata, dari sebelumnya hanya sebatas teori saja dari kesempatan yang luar biasa itu bisa dijadikan pengalaman serta ilmu yang bermanfaat untuk kedepannya Aamiin. (Tim Medsos)