Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep dan Dinsos P3A Ajak Masyarakat Lebih Aware terhadap Ancaman Di Sekitar Kita

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota”, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan kegiatan FGD Manajamen Penganganan dan Pelaporan Kasus KTP, KTA, TPPO, dan ABH di Kabupaten Sumenep di ruang rapat Kedai HK Sumenep. Dengan mengundang beberapa instansi seperti Polres Sumenep, Kejaksaan Sumenep, Pengadilan Agama Sumenep, Media Pemberitaan Lima Detik.com, kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari yakni Senin- Selasa, 19 – 20 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. Adapun perwakilan dari Pengadilan Agama Sumenep adalah Suswati S.H selaku Panitera Muda Hukum.

Pada hari pertama, acara dibuka dengan pembacaan laporan dari Kabid Perlindungan Anak, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinsos P3A Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain M.H. Acara kemudian beralih kepada materi I yakni tentang sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Aipda teguh cahyanto, S.H. Dalam penyampaiannya pemateri mengatakan bahwa “Sangat dibutuhkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum agar terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) untuk menyamakan persepsi dalam penanganan korban kekerasan,”ujarnya. Selain itu dibutuhkan juga kesadaran dari Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan Restorative Justice lebih menggunakan Moral Justice (keadilan menurut nurani) dan memperhatikan Sosial Justice (keadilan masyarakat) selain wajib mempertimbangkan Legal Justice (keadilan berdasarkan perundang-undangan) sehingga tercapainya Presice Justice (Penghargaan tertinggi untuk keadilan).

Baca juga: PA Sumenep Adakan Rapat Final Pelaksanaan Sidang Terpadu

Kemudian di materi II tentang Peran Kejaksaan dan Alur Pelayanan Pada saat Berkas Lengkap oleh Nur Fajriyah, S.H menjelaskan tentan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menangani kasus kekerasan anak dalam bidang pidana: 1. melakukan penuntutan; 2. melaksanakan penetapan & putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang; dan 4. melengkapi berkas perkara tertentu & untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik. Terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 butir 7 Undang-Undang SPPA menyatakan: “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.

Pada hari kedua, dilanjutkan dengan materi III yakni Peran Media Dalam Meliput dan Memfasilitasi kasus Yang ada di Kabupaten Sumenep oleh Wahyudi selaku Direktur Pemberitaan Limadetik.com. Beliau menjelaskan bahwa Fungsi media (pers) sangat jelas yaitu fungsi edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial. Namun mulai hari ini dan sampai kedepan pers harus mengambil peran sebagai rumah pembersih informasi. Itu karenanya, bahwa peran pers atau media sebagai rumah pembersih informasi ini mengacu pada prosedur kerja dan etika jurnalistik yang harus dipegang insan pers. Mulai dari UU 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku sehingga pers dapat mendidik dan mengedukasi masyarakat. “Maka sudah tentu, pers jelas harus ada verifikasi. Mulai dari mencari, memiliki, mengolah, lalu mempublikasi
informasi,” tuturnya.

Beranjak ke pemateri terakhir tentang Peran orang tua dalam menghadapi tumbuh kembang anak yang menjadi korban kekerasan oleh Sri Sumarni, S.Kep.,Ns.,M.Kes. Menurutnya peran orang tua sangatlah penting dalam membentuk program pendidikan yang mengajarkan anak-anak tentang hak mereka, seperti: Menciptakan lingkungan yang aman, Membangun kepercayaan, Mengidentifikasi tanda-tanda trauma, Menjaga keamanan dan perlindungan anak, Mengakses sumber daya dan bantuan, Membantu anak memahami dan mengelola emosi, serta Mendorong perkembangan yang sehat. Demikian kegiatan FGD kali ini, semoga kedepannya masyarakat jauh lebih sadar dan aware pada sekitar terutama terhadap lingkungan anak kita, waspadalah.. waspadalah… (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar