pa-sumenep.go.id – Pelaksanaan Sidang Terpadu mulai mendekati hari-H, maka dari itu Pengadilan Agama Sumenep menyelenggarakan rapat pelaksanaan sidang terpadu di ruang Media Center pada siang hari ini Senin, 19/06/2023 pukul 13.30 WIB. Dalam pelaksanaannya Ketua PA Sumenep mengundang seluruh pihak terkait antara lain: Dukcapil Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, KUA Kecamatan Ambunten, Kantor Kecamatan Ambunten, dan Kemenag Sumenep. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Panitera Imran Saleh, S.H., dan Plh. Sekretaris Kusno Rahardi, S.H. Kegiatan ini merupakan rapat final dari pelaksanaan rapat sebelumnya yang membahas tentang persiapan kegiatan sidang terpadu.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Ajak Aparatur PA Sumenep Untuk Memperbaiki Hubungan Dengan Allah SWT
Rapat ini merupakan langkah koordinatif PA Sumenep dalam rangka mempersiapkan kegiatan sidang terpadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023 di di Kantor Kecamatan Ambunten. Kepala Camat selaku tuan rumah yang akan ditempati untuk sidang terpadu nanti, mempersiapkan sedini mungkin terkait kelancaran acara sidang terpadu. Beliau berusaha untuk meminimalisir kendala-kendala yang mungkin akan terjadi nanti saat pelaksanaannya. Hal itu dilakukan agar sidang terpadu berjalan dengan lancar, efisien dan optimal, baik sebelum pelaksanaan maupun sesudah pelaksanaan sidang terpadu. Karena proses penerbitan produk itu dari PA Sumenep itu akan berlanjut kepada penerbitan buku nikah kemudian Kartu Keluarga dan Kartu Induk Anak, “sehingga diharapkan dalam prosesnya nanti berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,”ungkapnya.
Kepala Camat Ambunten juga turut meminimalisir terjadinya kecelakaan saat pelaksanaan sidang terpadu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas. Selanjutnya pelaksanaan sidang terpadu kali ini menerima banyak dukungan dari berbagai pihak khususnya Kemenag Sumenep. Kepala kemenag Sumenep mengatakan akan mengumpulkan sebanyak 5 kepala KUA untuk turut serta menyukseskan acara sidang terpadu, baik sebelum dan sesudah acara. Keterlibatan 5 KUA ini nantinya akan saling berkolaborasi dalam menerbitkan Akta Nikah, hal ini untuk meminimalisir agar penerbitan buku nikah tidak berlarut-larut. Dari pihak Dukcapil juga ikut berpartisipasi dalam menerjunkan 3 operator tambahan berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kantor Kecamatan Ambunten yang berguna untuk mempercepat penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Meski Sekda Kabupaten Sumenep tidak hadir pada rapat hari ini, tetapi beliau mengirim pesan bahwa pihaknya akan mensupport Pengadilan Agama Sumenep dan pihak Kantor Kecamatan agar penyelenggaraan sidang terpadu berjalan dengan baik dan lancar, baik petugas, dan para pihak. Ditemui setelah acara Wakil Ketua PA Sumenep menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan sidang terpadu ini untuk terus diadakan setiap tahun bahkan anggarannya semakin bertambah, karena dalam pelaksanaannya berdampak besar kepada pihak-pihak yang mengalami hambatan waktu, biaya, dan jarak, sehingga peran peradilan terasa dampak kemudahannya kepada pencari keadilan dalam memperoleh kepastian hukum. (Tim Medsos)