
pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 14/06/2023 Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep Kusno Rahardi, S.H. didampingi Operator Barang Milik Negara (BMN) Indah Sulistya, S.E. menyambut kedatangan Tim Penilai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) KPKNL Pamekasan di ruang sekretaris PA Sumenep pukul 11.00 WIB. Kedatangan Tim tersebut dalam rangka update SBSK dan portofolio aset tanah dan bangunan Kantor PA Sumenep. Sekedar info SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Baca juga: Waka PA Sumenep Ajak Petugas Pelayanan Untuk Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan
SBSK BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang. Maka dari itu, Pihak KPKNL ingin melakukan updating terkait dengan luas ruangan-ruangan yang ada di gedung PA Sumenep. Selain itu pihaknya ingin mengetahui luas sebenarnya BMN baik berupa tanah atau bangunan-bangunan milik negara yang terdaftar pada aplikasi aset PA Sumenep. Baik Kuasa Pengguna Barang, kasubbag. Umum dan keuangan serta operator BMN diminta untuk mengisi formulir terkait dengan portofolio aset, gunanya setelah dilakukan update itu bisa terlihat apakah ruangan yang ada di gedung sesuai di DBSK atau belum.


Menyadari pentingnya SBSK sebagai standardisasi yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan salah satu dari empat IKU Menteri Keuangan yang berasal dari tugas dan fungsi DJKN merupakan proyek jangka panjang yang juga menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (IS RBTK) dalam Penyempurnaan Pengelolaan Aset Negara dengan milestone Konsolidasi Standar Barang dengan Standar Biaya Pemeliharaan untuk proses penganggaran pada Tahun 2020 yang bertujuan untuk memastikan aset Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).
Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi. Andi salah satu dari Tim Penilai SBSK mengatakan “diharapkan setiap setker mampu melakukan penelaah secara real dengan keadaan aset sebenarnya, sehingga nantinya akan memperoleh optimalisasi pemanfaatan BMN yang efektif dan efisien salah satunya di satker Pengadilan Agama Sumenep,” ungkapnya. (Tim Medsos)