Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Sosialisasi dan Informasi Hasil Pelatihan di Qatar Secara Daring

pa-sumenep.go.id – Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. mengikuti kegiatan sosialisasi dan informasi hasil pelatihan di Qatar pada Indonesia agar ilmu2 yang didapat dan diserap itu bisa dinikmati dan dikembangkan oleh kita semua Rabu, 14/06/2032 pukul 13.30 WIB s/d 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring di masing-masing satker dengan menggunakan zoom meeting dak diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Indonesia. Tujuan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dengan MA Negara Qatar (Al-Majlis A’la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Council) adalah untuk meningkatkan kapasitas hakim di bidang peradilan elektronik, hukum keluarga, perbankan, dan ekonomi Islam serta peradilan anak di bawah umur. Selain itu diklat ini juga ditujukan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Negeri Qatar. Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan adalah Sekretariat Jenderal Pelatihan danPenelitian Hukum pada MA Negara Qatar (Al-Majlis A’la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Council).

Baca juga: KPKNL Lakukan Update SBSK dan Portofolio Aset Tanah dan Bangunan Di PA Sumenep

Acara diawali dengan sambutan dan pembinaan sekaligus membuka acara oleh Plt. Dirjen Badilag. Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., beliau mengatakan bahwa adanya MOU antara MA RI dengan Timur Tengah dari tahun 2016 untuk peningkatan kualitas dan pemahaman ilmu mengenai dunia peradilan, agar bisa diterapkan dan dikembangkan di satker kita, agar tidak ketinggalan. beliau juga berterimakasih kepada Peradilan Agung Qatar yang telah memberi kesempatan 15 hakim untuk belajar untuk bisa sharing ke Peradilan Indonesia dengan tujuan untuk pengembangan kapasitas, kualitas. “Sehingga profesionalitas kita semua terus bisa dikembangkan, dengan pertimbangan bahwa hakim mempu menunjukkan kualitas keilmuan dan kualitas skillnya,” tuturnya. Badilag juga berencana untuk memberangkatkan 35 Hakim ke Universitas Ibnu Suud yang termasuk dalam kerjasama MA RI dengan Kehakiman di Riyadh dan ke Universitas dunia lainnya.

Kmeudian dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi dengan narasumber dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag dan peserta pendidikan dan pelatihan di Qatar. Beliau menyampaikan bahwa siapapun yang telah diberikan kesempatan mengikuti diklat untuk tidak disimpan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan di MA RI bahwa siapapun yang telah selesai melakukan diklat diwajibkan untuk mengirim evidennya berupa video dan dokumen. Lebih lanjut beliau menjelaskan materi terkait “Perkembangan Hukum Keluarga di Negara Qatar” bahwa pembentukan hukum di Negara Qatar sangat dinamis terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Jadi ketika ada salah satu keluarga yang meninggal dunia pihak Rumah Sakit wajib untuk melaporkan ke pengadilan, kemudian Pengadilan langsung mengirimkan surat kepada ahli waris untuk dibagikan secara kekeluargaan dalam batas 30 hari. Dan jika dalam 30 hari tidak mengajukan pembagian warisan secara kekeluargaan, maka pihak ahli waris yang menguasai harta itu ditangkap sampai dia mau membagi warisan.

“Hal itu untuk mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan warisan seperti banyaknya kasus sengketa tanah yang tak kunjung selesai,”pungkasnya. Melalui program pendidikan ini, para delegasi memperoleh beragam informasi yang sangat penting dan berharga di bidang pembaharuan hukum dan inovasi yang telah diimplementasikan di negara Qatar, baik di lembaga peradilan keluarga, peradilan investasi dan perdagangan, dinas kependudukan dan catatan sipil, balai pengurusan harta peninggalan, lembaga perlindungan anak dan orang2 yang berada di bawah pengampuan, badan mediasi keluarga, maupun perkembangan ekonomi islam di negara qatar dengan narasumber oleh Ahmad bin Khalifa University serta implementasi peradilan elektronik di lembaga peradilan Qatar yang terkait dengan implementasi QID dan alamat nasional dan lain-lain. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar