pa-sumenep.go.id – Memasuki siang hari ini Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Panitera Imran Saleh, S.H. dan Panitera Muda Hukum Suswati, S.H. melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep Kamis, 08/06/2023 tepat pukul 11.00 WIB. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait persiapan pelaksanaan sidang terpadu yang insyaallah akan dilaksanakan pada 22 Juni 2023. Pertemuan Pimpinan Pengadilan Agama Sumenep adalah bagian dari tahapan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu yang akan melibatkan Kemenag Kabupaten Sumenep dan Disdukcapil Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Sukseskan Persiapan RBMN 2025, BUA MA RI Selenggarakan Sosialisasi Juknis Secara Daring
Ketua PA Sumenep menyampaikan pertemuan ini adalah langkah koordinatif untuk melakukan persiapan sidang pelayanan terpadu. Tujuannya agar tercipta kesamaan pandangan masing masing lembaga terkait Sidang Pelayanan terpadu. Hal lain yang menjadi perhatian dalam sidang terpadu ini adalah kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan memahami hukum dan menyadari bahwa setiap manusia harus memiliki identitas hukum. karena Setiap peristiwa hukum yang terjadi seperti perkawinan, kelahiran harus dilakukan ‘pencatatan. dengan adanya bukti identitas diri dan buku nikah, masyarakat dapat memperoleh perlindungan secara hukum.
Pertemuan ini disambut hangat dan didukung penuh oleh Kepala Kemenag. Sumenep Chaironi Hidayat, pasalnya beliau ingin masyarakat umum paham akan hukum terlebih beliau resah akan banyaknya kasus yang melangsungkan pernikahan dibawah tangan dan meminta untuk disahkannya pernikahan mereka ke KUA. Tentu ini menjadi perhatian dikarenakan ada banyak masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah. Hal yang sama dirasakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sumenep, R. Ach Syachwan Effendy. Beliau juga ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang awam akan hukum dalam mendapatkan identitas diri seperti Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.
Dengan demikian Sidang Pelayanan terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Sumenep, Kemenag. Kabupaten Sumenep dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumenep. Pelayanan terpadu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Karena dalam satu kegiatan, masyarakat mendapatkan Penetapan Pengadilan, Akta nikah dan Akta kelahiran secara bersama sama. Ketua PA Sumenep sendiri berharap “semoga sidang terpadu nanti berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan, dalam memberikan kemudahan pelayanan yakni berupa identitas hukum,” tuturnya. (Tim Medsos)