pa-sumenep.go.id – Kamis, 22/02/2024, Mediator Pengadilan Agama Sumenep, Zainatul Muthiah, S.H kembali memperlihatkan keberhasilannya dalam menyelesaikan konflik dengan efektif. Dalam tugasnya yang penuh tanggung jawab, ia berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dalam proses mediasi. Hasilnya sangat memuaskan mengingat tingginya tensi emosional dan kompleksitas kasus-kasus perceraian talak.
Baca juga: Sumenep Dalam Angka, Panmud. Hukum Berpartisipasi Pada FGD Pembahasan Data Kab. Sumenep Tahun 2024
Pihak mediator mampu mengarahkan perbincangan menuju kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Proses mediasi tersebut menjadi semakin menarik karena pihak yang terlibat telah terdaftar secara elektronik (e-court) dengan nomor perkara 273/Pdt.G/2024/PA.Smp dengan klasifikasi perkara cerai talak. Penerapan teknologi e-court di sini menjadi bukti nyata upaya modernisasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama.
Dalam prosesnya, setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak ini berhasil mencapai kesepakatan.
Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Sumenep ini tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap citra lembaga peradilan agama. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi dan penerapan teknologi e-court diharapkan dapat mendorong pembaruan lebih lanjut dalam sistem peradilan agar semakin responsif terhadap tuntutan zaman. (Tim Medsos)