pa-sumenep.go.id – Pemeliharaan dan perawatan merupakan hal yang wajib dilakukan demi menjaga dan merawat Barang Milik Negara demi menjaga efektifitas pelayanan di Pengadilan Agama Sumenep. Untuk menjaga agar suatu barang tidak cepat rusak maka perlu diadakan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarananya. Tentunya hal tersebut tak lepas dari upaya Pengadilan Agama Sumenep dalam memberikan pelayanan yang prima utamanya dalam memberikan keamanan para pegawainya dan para pihak yang datang. Dalam rangka mendukung monitoring dan evaluasi CCTV peradilan, PA Sumenep terus lakukan pembenahan dan perbaikan terhadap cctv yang dinilai kurang layak dipakai.
Baca juga: Membumikan Budaya 5R Hingga Terbentuk K3 (Kebersihan, Keindahan dan Keamanan)
Perlu diketahui bahwa pemeliharaan dan perawatan adalah suatu kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. Bagaimana kita mengatur barang-barang yang disimpan dalam gudang terhindar dari berbagai kerusakan karena hama, hilang, kadaluarsa, penyimpanan tidak teratur dan lain sebagainya. Adapun tujuan dari Pemeliharaan dan perawatan ini adalah barang-barang akan terpelihara dengan baik sehingga jarang terjadi kerusakan. Memperpanjang umur barang (perlengkapan) sehingga tidak perlu diganti dalam waktu singkat. Menghindari kehilangan karena selalu terpantau dengan baik.
Perawatan dan pemeliharaan CCTV ini digawangi oleh Prakom PA Sumenep Jazaak Firdaus Syafaat, S.T. sekaligus sebagai operator CCTV terus lakukan perbaikan dan peremajaan terhadap CCTV di halaman depan Pengadilan Agama Sumenep. Dibantu PPNPN Soni Effendi, S.E terus bekerjasama lakukan monitoring terhadap pengaktifan kembali Access CCTV Online (ACO) agar bisa kembali mengudara. PA Sumenep terus berbenah dalam meningkatkan stabilitas dan kualitas kinerja satker dengan meningkatkan pengawasan melalui CCTV online. PA Sumenep Beraksi!