pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti hasil kegiatan Lokakarya Awareness Building dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Sumenep sesuai rencana kerja bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan USAID ERAT dan juga hasil dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta pertemuan tentang pembahasan Daftar lnventarisir Masalah (DlM) perumusan draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, Panmud. Hukum PA Sumenep Suswati, S.H. mewakili Ketua PA Sumenep menghadiri kegiatan tersebut pada hari ini Senin, 06/05/2023 bertempat di Ruang Pertemuan lt. ll, C-1 Hotel Jl. Sultan Abdurrahman, Kolor, Sumenep.
Baca juga: Dukung Monev CCTV Online, PA Sumenep Lakukan Peremajaan CCTV
Kegiatan tersebut dalam rangka mengkonsultasikan draft Perbup tentang Satu Data Kabupaten Sumenep serta finalisasi Perbup ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d 15. 30 WIB. Dimulai dengan sambutan dari USAID ERAT, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan Bangda Kemendagri. Kemudian dilanjutkan ke materi pertama yakni Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Hosni Saleh, S.H Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Beliau mengatakan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah ada beberapa tahapan,antara lain: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.
Kemudian beranjak ke materi kedua tentang Penyampaian Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Sumenep oleh Ferdiansyah Tetrajaya, S.H Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Sumenep. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hukum Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Pergub Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur bahwa Struktur Rancangan PERBUP Satu Data terdiri dari 13 bab dengan 36 pasal. Setelah semua materi tersampaikan agenda selanjutnya ditutup dengan diskusi dan konsultasi oleh seluruh tamu undangan dengan pemateri. (Tim Medsos)