Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Demi Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan, Hakim dan Kepaniteraan PA Sumenep mengikuti Bimtek Bedah Berkas Perkara Kewarisan

pa-sumenep.go.id – Jumat (1/7) Hakim PA Sumenep, Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S., Nurjumaatun Agustinah, S.Ag., dan R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum., Panitera PA Sumenep, Drs. H. Laseman, M.H., Panmud Permohonan PA Sumenep, Rahayuningrum, S.H., beserta Panitera Pengganti PA Sumenep, Suswati, S.H., mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama: Berkas Perkara Kewarisan secara daring di Ruang Media Center PA Sumenep yang dimulai pukul 08.30 WIB s.d. 11.30 WIB.

Para peserta bimtek khusyuk mengikuti pembinaan Bedah Berkas Perkara Kewarisan yang disampaikan oleh YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dikjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur S.H., M.H., menyatakan perlu adanya bimbingan rutin guna meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam lingkungan Peradilan Agama “Dinamika problematika kewarisan di Indonesia tiap tahun terus mengalami kenaikan, sehingga demi memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan perlu kita gali lagi problematika kewarisan ini”.

Selain itu, dalam sambutannya, Dikjen Badilag menyebutkan penyebab gugatan waris diantaranya:

  1. Para Pihak tidak setuju dengan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama;
  2. Dihalang-halangi saat pembagian waris;
  3. Pewaris poligami;
  4. Pewaris tidak menikah;
  5. Sudah bercerai namun menuntut waris;
  6. Wasiat lebih besar dari jatah warisan.

Baca Juga : Persiapkan Monitoring dan Evaluasi Kepegawaian, PA Sumenep ikuti Sosialisasi Terpusat Dirjen Badilag MA RI.

Adapun narasumber bimbingan Bedah Berkas Perkara Kewarisan ini adalah Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi bedah berkas perkara kewarisan meliputi: bedah gugatan, sebelum dan sesudah sidang, mediasi, pembuktian, bagaimana cara mengambil keputusan dan membuat putusan yang baik dan benar. (AA)

Tinggalkan komentar