pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Agama Sumenep berikan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Manajemen Optimalisasi dan Informasi (Modin) Perkara kepada pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep pada Kamis (13/01) di Kantor Dispenduk Capil Sumenep.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan kunjungan PA Sumenep ke Dispenduk Capil Sumenep dalam membahas evaluasi kerjasama penggunaan aplikasi Sistem Informasi Terpadu PA dan Dispenduk Capil Sumenep (Sepedis).
Baca Juga: PA Sumenep Menindaklanjuti Kerjasama dengan BPN, Dispenduk Capil, dan POS Indonesia
Dalam sosialisasinya, Jamadi, Waka PA Sumenep menjelaskan penggunaan aplikasi Modin Perkara ini sangat mudah, karena untuk menggunakan aplikasi ini cukup dengan melakukan chat ke nomor WhatsApp Modin Perkara kami yaitu 081994590008.
“Selain memberikan informasi umum terkait berperkara di PA Sumenep, Modin Perkara juga dapat sebagai validasi data produk pengadilan seperti, Akta Cerai, Pengangkatan Anak, dan Isbat Nikah,” jelas Jamadi.
Jamadi juga mengatakan bahwa inovasi aplikasi ini dapat meminimalkan tindakan kecurangan masyarakat terkait beredarnya produk pengadilan seperti akta cerai.
“Ini inovasi yang menurut saya sangat bermanfaat, karena dapat memberikan rasa aman karena tertutup potensi pemalsuan akta cerai atau penetapan,” papar Abd. Basid, Sekretaris Dispenduk Capil Sumenep.
Lebih lanjut Basid mengatakan mungkin bisa diberikan browsur untuk kita, agar Dispenduk Capil Sumenep dapat membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. “Memang percuma kalau kita buat aplikasi atau inovasi capek-capek, tapi masyarakat tidak tahu, kami dengan senang hati bila pihak Dispenduk Capil dapat membantu mensosialisasikan aplikasi ini,” ujar jamadi.
Kontributor: Jazaak
Editor: Berri