Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Menindaklanjuti Kerjasama dengan BPN, Dispenduk Capil, dan POS Indonesia

Kerjasama PA Sumenep dengan BPN Kabupaten Sumenep

Sumenep – Pejabat Pengadilan Agama (PA) Sumenep melakukan koordinasi kembali dengan beberapa instansi lain dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pengadilan di PA Sumenep pada Kamis (18/3).

Beberapa instansi yang diminta untuk berkolaborasi yaitu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), dan PT Pos Indonesia. Tindak lanjut tersebut adalah salah bentuk inovasi yang dilakukan oleh PA Sumenep.

Baca juga : PA Sumenep Tingkatkan Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Sumenep

Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep (KPA) mengatakan bahwa kerjasama dengan BPN sebelumnya telah diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur kemudian diikuti oleh PA dan BPN Kabupaten atau Kota. “Kerjasama ini memberikan kemudahan pengajuan dari ahli waris, pengukuran tentang tanah terhadap tanah tanah yang diperkarakan di PA Sumenep”, kata Jatim.

Kerjasama PA Sumenep dengan Dispenduk Capil
Baca juga : KPA Sumenep Tandatangani Kerjasama (MoU) dengan BRI untuk Peningkatan Layanan E-Court

Lebih lanjut terkait kerjasama dengan Dispenduk Capil untuk perubahan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah keluar keputusan dari pengadilan. “Sehingga dengan kerjasama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk merubah data KK dan KTP”, papar Jatim.

“Untuk kejasama dengan PT POS Indonesia akan membantu untuk mengantar produk-produk pengadilan yang belum diambil, hal ini dapat mempermudah masyarakat terutama yang berada di kepulauan”, jelas Jatim.

Kontributor : Jazaak
Editor : Sapuan

Tinggalkan komentar