Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Hak Pemohon Informasi

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI (berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah: HAK-HAK PEMOHON INFORMASI KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Berperkara di Pengadilan Agama

logo pengadilan agama sumenep

TAHAPAN BERPERKARA Perhatian Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep; Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan; Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan … Baca Selengkapnya

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumenep Kesatu : Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis … Baca Selengkapnya

Biaya Salinan Informasi

logo pengadilan agama sumenep

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangStandar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar. NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,- … Baca Selengkapnya

Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Sumenep

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI A. Umum Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa: Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode … Baca Selengkapnya

Prosedure & Mekanisme Pengaduan

logo pengadilan agama sumenep

Prosedure & Mekanisme Pengaduan Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumenep kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi dan menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat maka Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Masyarakat

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN 1. Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak … Baca Selengkapnya

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Sumenep

logo pengadilan agama sumenep

Sebuah Pengantar Pengadilan Agama Sumenep adalah Pengadilan Agama Kelas IB merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Sumenep terletak di Jl. Trunojoyo Km. 3 No. 300 memiliki wilayah hokum terdiri 294 Kelurahan /Desa dan 24 kecamatan, dengan luas wilayah daratan 1.146,93 km2 dan bagian kepulauan dengan luas wilayah 946,53 km2 dan jumlah penduduk … Baca Selengkapnya