Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI (berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah: HAK-HAK PEMOHON INFORMASI KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.