Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Sumenep
Pelayanan Informasi Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Sumenep Secara lisan Melalui telepon (0328) 662453, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sumenep Secara Tertulis Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep, dengan cara diantar langsung dan atau dikirim melalui Kantor … Baca Selengkapnya