pa-sumenep.go.id – Dalam rangka Peningkatan peran dan komitmen Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur secara daring. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Kota se Jawa Timur yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Sumenep. Rapat ini terlaksana pada hari ini Selasa, 24/01/2023 pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Suswati, S.H. Panitera Muda Hukum mengikuti kegiatan tersebut di Media Center Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A.
Baca juga: Jaga Kecantikan, Keluarga Besar Ibu PA Sumenep bekerjasama dengan Elysia adakan Demo Kecantikan
Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada tahun 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 61.449. Selain itu Pernikahan anak melanggar sejumlah hak asasi manusia yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu: Hak atas Pendidikan, Hak atas Kesehatan, Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua mereka, Hak untuk dilindungi dari eksploitasi, dan Hak untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan. Maka dari itu kebanyakan 53% perkawinan di bawah 18 tahun menderita mental disorder depresi, serta resiko KDRT sehingga terjadi perceraian dan belum memiliki kematangan psikologis.
Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan terjadinya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 7) yang mana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Menurut Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS sebagai pemateri menyampaikan “pemberian dispensi kawin harus diseleksi seketat mungkin agar memberikan yang terbaik bagi semua pihak, jika perlu untuk diberikan konseling sebelum perkara didaftarkan,”ujar Ibu WORO. Kemudian Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr.Dra.Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. turut menyampaikan “Badilag terus berupaya menangani permasalan ini salah satunya mengadakan MoU dengan kementrian pemberdaya perempuan dan kunjungan ke dinas kesehatan, jadi sebelum perkara masuk ke pengadilan agama kami juga meminta rekomendasi dari kedua instansi tersebut,”ujar Nur Djannah.
Lebih lanjut beliau menegaskan “di tahun ini kami juga akan meningkatkan bagaimana peran Pemda dalam hal ini, karena Pemda yang lebih mengetahui masyarakatnya, Pemda punya perpanjangan tangan kepada camat, lurah, dan RT/RW, karena kalau tidak melakukan permohonan ke Pengadilan Agama maka mereka akan mengajukan nikah dibawah tangan, itulah mengapa kita ada di 1 lingkaran,”. Menurut beliau faktor dari banyak pengajuan Dispenssasi Nikah di JawaTimur adalah Kemiskinan dan pendidikan, maka dari itu dalam Perma no. 5: manakala jika hakim dalam memeriksa permohonan tidak benar-benar memberikan penasehatan kepada anak dan orang tuanya, maka penetapan yang dikeluarkan batal secara hukum. Untuk itu kedepannya kita sebagai orangtua harus lebih banyak interaksi dengan anak kita dengan memberikan bimbingan norma agama atau kerohanian melalui kegiatan-kegiatan sekolah dan kegiatan di luar sekolah.(Tim Medsos)