Mediasi Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumenep
pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama Sumenep, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, menunjukkan keahliannya dalam meredam konflik perceraian melalui mediasi. Hari ini, Rabu, 20/03/2024, Mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2024/PA.Smp di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumenep. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai di mana kedua belah pihak sepakat untuk merestorasi keharmonisan rumah tangga mereka. Baca … Baca Selengkapnya