Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Unik, Pasangan Berbusana Pengantin Melangsungkan Persidangan Diska, Simak Selengkapnya

pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 28/08/2023 Pengadilan Agama Sumenep kedatangan sepasang kekasih yang akan melangsungkan persidangan dispensasi nikah dengan cara yang unik, yakni dengan memakai pakaian pengantin. Keputusan sepasang kekasih untuk menghadiri persidangan dispensasi nikah dengan mengenakan pakaian pengantin telah memicu beragam reaksi dan perhatian di kalangan para pihak berperkara Pengadilan Agama Sumenep. Meskipun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemenuhan persyaratan usia untuk perkawinan, keunikannya ini mengundang perhatian dan diskusi.

Baca juga: Berprestasi lagi, PA Sumenep Berhasil Meraih Peringkat 2 Gugatan Sederhana

Meskipun dihadapkan pada regulasi yang tegas tentang usia pernikahan, pasangan ini memutuskan untuk tetap menjalani proses peradilan dengan penuh harapan, dengan mengenakan gaun pengantin yang memukau. Berlandaskan pada PERMA No. 5 Tahun 2019, perkawinan di Indonesia diatur dengan ketentuan yang tegas terkait usia. Namun, dalam situasi tertentu, seperti yang diatur dalam perundang-undangan, Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin. Pasangan ini, yang memiliki perbedaan usia yang sedikit di luar ketentuan resmi, memilih untuk mengajukan dispensasi tersebut.

PERMA 5 Tahun 2019, yang merupakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadi dasar penting bagi upaya pengadilan dalam mengatasi permasalahan penikahan dini. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, termasuk perkara-perkara yang berkaitan dengan usia pernikahan. Dispensasi Kawin sendiri adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam pelaksanaannya Hakim dalam persidangan harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri.

Nasihat yang disampaikan Hakim bertujuan agar mereka memahami resiko perkawinan, terkait dengan: kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak; keberlanjutan anak dalam wajib belajar 12 tahun; belum siapnya organ reproduksi anak; dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam PERMA 5 Tahun 2019 juga dijelaskan, Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan: perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak terulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan konvensi dan perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Melalui langkah-langkah ini, Pengadilan Agama Sumenep berusaha memberikan pemahaman tentang penikahan dini di Kabupaten Sumenep dan menjaga agar peraturan yang ada, seperti PERMA 5 Tahun 2019, dijalankan dengan baik. Upaya ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga pendidikan dan dukungan sosial untuk menciptakan kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya menikah pada usia yang tepat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar