Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Tercapainnya Pelayanan Super Prima, PA Sumenep Resmikan MoU Dengan Kemenag Kab. Sumenep

pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 13 Desember 2023, Pengadilan Agama (PA) Sumenep menjalin kerjasama yang erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep. Kegiatan bersejarah ini berlangsung di Media Center dan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Sumenep, rekan-rekan dari Kemenag Kabupaten Sumenep, termasuk beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Perjanjian kerjasama ini mencakup aspek penting dalam hal pemberian informasi perceraian dan rekapitulasi salinan putusan secara online.

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan efisiensi birokrasi, kerjasama ini menjadi tonggak penting untuk memberikan akses cepat dan real-time terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. dan Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid. Mereka bersama-sama menegaskan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal informasi perceraian dan proses administratif yang terkait.

Baca juga: Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI

Salah satu tujuan utama dari perjanjian kerjasama ini adalah: 1. Memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di Pengadilan untuk putusan perkara yang sudah inkrah / Berkekuatan Hukum tetap (BHT), serta dapat mengetahui kevalidan Salinan Putusan dan keabsahan Akta Cerai; 2. Memudahkan Kementerian Agama dalam perhitungan masa iddah calon pengantin baru setelah terjadinya perceraian. Kerjasama ini senada dengan tujuan Pengadilan Agama Sumenep yang semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan mengintegrasikan sistem informasi antara Pengadilan Agama Sumenep dan Kemenag Kab. Sumenep, diharapkan proses administratif terkait perceraian dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Ketua Pengadilan Agama Sumenep menyampaikan, “Kami percaya bahwa kerjasama ini tidak hanya akan mempercepat alur informasi tetapi juga akan memberikan rasa keadilan dan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perceraian,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menambahkan, “Kerjasama ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan birokrasi yang efisien dan modern, sesuai dengan tuntutan zaman.”

Perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum bagi kolaborasi yang lebih erat antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, tetapi juga sebagai contoh bagi instansi-instansi lain untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan pelayanan publik. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar