pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. menghadiri acara Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Se- Wilayah PTA Surabaya dengan narasumber YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M., CPArb. pada Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 08.00 WIB s.d selesai. Kegiatan tersebut bertempat di Bintang Mulia Hotel & Resto Jl. Nusantara No.18, Kaliwates Kidul, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, 68133. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya.
Pelaksanaan pembinaan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH didamping Wakil Ketua Pengadilan TInggi Agama Surabaya yang baru saja dilantik kemarin (11/12/2023) Drs. H. Damsir, S.H., M.H., beserta Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya. Pembinaan dihadiri langsung oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Setelah pembacaan ayat suci Al Quran, Acara Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas kedatangan YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M ke Jawa Timur. Tak lupa, beliau juga menyampaikan terkait ucapan Selamat kepada tiga pengadilan dibawah wilayah PTA Surabaya yang telah meraih gelar WBK, yaitu PA Kabupaten Malang, PA Bojonegoro, dan PA Probolinggo. Beliau juga berharap bahwa seluruh wilayah peradilan dibawah PTA Surabaya akan terus berupaya untuk meningkatkan prestasi kinerja.
Setelahnya, pemaparan pembinaan oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M.Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa target utama badan peradilan adalah kepuasan masyarakat pencari keadilan atas pelayanan yang telah kita berikan. Kemudian beliau beranjak kepada materi terkait pengawasan (Internal dan Eksternal), Eksekusi mulai dari Proses, Putusan,Pelaksana, Jenis, Khusus, Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penetapan Perwalian, Amar Putusan, Perkara Waris, Intervensi dalam perkara Volunter, Hadhonah, Sita Jaminan dalam perkara Waris, Dispensasi Kawin. (Tim Medsos)