Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sidang Melalui Teleconference, Permudah Proses Persidangan

pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan sidang secara teleconference dengan PA Cilegon. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Sumenep dan melibatkan perkara Dispensasi Kawin dengan nomor perkara 204/Pdt.P/2024/PA.Clg. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan orang tua dan calon suami anak pemohon.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Bimbingan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Secara Online

Sidang secara teleconference ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Termohon pada 20 November 2024. Surat tersebut menginformasikan bahwa Termohon tidak dapat hadir secara fisik di PA Sumenep karena berdomisili di wilayah hukum PA Cilegon. “Dengan menggunakan teknologi, kami dapat melaksanakan persidangan ini secara efektif meskipun jaraknya jauh,” ujar Moh. Jatim, Ketua majelis hakim.

Penggunaan teleconference dalam persidangan ini merupakan upaya untuk mengatasi hambatan jarak yang terlalu jauh antara PA Sumenep dan PA Cilegon. Selain itu, pelaksanaan sidang secara daring ini juga mendukung prinsip asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan. Dengan cara ini, para pihak yang terlibat tetap bisa melaksanakan persidangan meskipun tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.

Keputusan untuk menyelenggarakan sidang secara teleconference ini mencerminkan kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan. Melalui sidang jarak jauh ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. “Teknologi ini mempermudah kami dalam melaksanakan tugas meski ada kendala jarak dan waktu,” tambah salah satu hakim yang terlibat dalam sidang tersebut. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar