Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sidang Keliling Perdana Tahun 2023, diawali dengan Doa Bersama

pa-sumenep.go.id – Tengah berlangsung kegiatan Sidang Keliling Perdana DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun 2023 di balai desa larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep pada Jumat, 13/01/2023. Acara tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Permohonan dan Gugatan, serta PPNPN. Keberangkatan sidang keliling ini dimulai pada pukul 07.30 WIB dari kantor, dan diawali dengan melakukan doa bersama di halaman depan kantor yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua agar perjalanan selamat dan acara ini berjalan dengan sukses.

Baca juga: Koordinasi Sidang Keliling di Desa Larangan Barma Kec. Batu putih

Acara dimulai dengan sambutan pembuka dari Yang Mulia Ketua. Beliau menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu momentum silaturrahmi sekaligus memberikan kemudahan pelayanan secara langsung bagi para pencari keadilan. “Moment sidang keliling ini merupakan sidang keliling perdana di tahun 2023, tentu menjadi hal baik untuk mengawali program kerja yang tidak hanya sidang saja tetapi juga menjadi ajang silaturrahmi kami ke masyarakat terutama penduduk desa larangan Barma,”ungkap Ketua. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa larangan Barma Bapak H. Nawi. Beliau menuturkan “saya banyak berterima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan yang sudah hadir, karena desa ini terutama saya merasa terbantu dengan kehadiran bapak dan ibu sekalian,” tutur H. Nawi.

Perlu diketahui pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, hal ini tertuang dalam hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses tersebut terutama yang berada di desa khususnya yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sumenep. Oleh karnanya, tuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh hak-haknya maka diadakanlah sidang keliling ini.

Sekedar informasi bahwa di sidang keliling perdana ini menangani perkara sebanyak 11 perkara yang terdiri dari 8 perkara Gugatan dan 3 dispensasi nikah. Dalam sidang keliling tersebut dilaksanakan dengan Majelis B yang terdiri dari Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. selaku Wakil Ketua, Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. selaku Hakim, dan Hirmawan Susilo, S.H., M.H. selaku Hakim dengan 2 Panitera Pengganti yaitu Rahayuningrum, S.H. dan Moh. Hasyim, S.H. dan Administrasi yang merangkap sopir Bapak Moh. Halil, S.H. (Tim Medsos)

 

Tinggalkan komentar