pa-sumenep.go.id – Bertempat diruang pertemuan Pengadilan Agama Sumenep, Jumat 16 Desember 2022 telah dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Agama Sumenep dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Saronggi Sumenep tentang kerja sama dalam hal mempasilitasi pemenuhan kebutuhan hak-hak penyandangan Disabilitas khususnya Tuna Rungu dan Tuna Wicara.
Baca juga: Bantu Permudah Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas, ini aksi PA Sumenep
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, sedangkan dari pihak SLB ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Saronggi Sumenep Ali Badwi, Spd., M.M. dan dihadiri suluruh jajaran ASN PA Sumenep dan beberapa pejabat dari SLB. Pada Kesempatan tersebut Ketua PA Sumenep menjelaskan arti pentingnya kerja sama ini dimana disamping untuk memenuhi perintah Dirjen Badilag agar seluruh satuan kerja mengalih bahasakan atau menyampaikan pesan-pesan proses berperkara tidak saja melalui Bahasa Indonesia, tapi juga harus ditranslit ke bahasa daerah setempat dan bahasa isyarat. Demi memaksimalkan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan, oleh sebab itu Ketua PA Sumenep mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak SLB Saronggi Sumenep yang telah bersedia membantu PA Sumenep melalui kerja sama ini, demikian ungkap Ketua PA Sumenep.
Dilain pihak Kepala SLB Saronggi Sumenep berharap semoga kerja sama ini membawa berkah dan bermanfaat bagi masyarakat Sumenep khususnya yang berurusan di Pengadilan Agama Sumenep. “MOU ini merupakan pintu layanan terhadap masyarakat penyandang disabilitas karena sudah tugas kami melayani anak-anak dan masyarakat yang berkebutuhan khusus,” papar Ali. Selain itu hasil dari Perjanjian Kerjasama ini selain berupa pelatihan bahasa isyarat juga akan diberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas sebagai wujud nyata terhadap masyarakat kyang berkebutuhan khusus. (Tim Medsos ).