Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Raih Prestasi, Hakim PA Sumenep Rangking 4 Pada Pelatihan Filantropi Islam

pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 27/05/2023 Hakim Pengadilan Agama Sumenep Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H. telah selesai mengikuti agenda Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam mulai dari tahap I tanggal 15- 18 Mei 2023 (Online Mandiri), sampai dengan Tahap 2 tanggal 21-26 Mei 2023 (Klasikal) yang bertempat di Pusdiklat Balai Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Megamendung. Agenda tersebut dilaksanakan secara tatap muka oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mulai tanggal 21 hingga 26 Mei 2023. Adapun kehadiran dalam diklat tersebut berdasarkan Surat dari Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor 623/Bld.3/Dik/S/4/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Hadiri Musda Muhammadiyah ke-17 dan Aisyiyah ke-7 Kabupaten Sumenep

Acara dibuka sekaligus sambutan dari Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M selaku Ketua Kamar Pembinaan MA RI. Kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber selama diklat tersebut antara lain Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim, dan Independensi dalam Pemeriksaan Perkara di Peradilan Agama, Ruang Lingkup Filantropi Islam, Filantropi dalam Hukum Keluarga, Hukum Keuangan Sosial tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Hukum Keuangan Sosial tentang Wakaf, Potensi Sengketa Filantropi Islam, serta Asas-Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Filantropi Islam dan terakhir Bedah Putusan dan Kasus-kasus seputar Filantropi Islam.

Selain itu, dalam acara tersebut juga diadakan ujian lisan dan post test yang mana Bapak Hirmawan berhasil masuk dalam urutan 5 besar dengan ranking 4 dari 42 peserta dari seluruh Pengadilan Agama se- Indonesia. Hal tersebut merupakan prestasi yang membanggakan pasalnya beliau dinyatakan lulus dan berhasil berada di posisi 5 besar bersaing dengan peserta yang masih muda. Di sela-sela kegiatannya beliau berpesan agar ilmu-ilmu yang didapatkan selama diklat dapat diimplementasikan dengan baik dalam menghasilkan putusan terbaik dan adil dalam rangka penyelesaian perkara, terutama yang berkaitan dengan Wakaf dan sengketa. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar