Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PWI Sumenep Bersama Pemkab Sumenep Selenggarakan Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah 4 Kecamatan Di Sumenep

pa-sumenep.go.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWW) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumenep, Kementerian Agama Sumenep, BPRS Sumenep, dan Baznas Sumenep menggelar Sidang Keliling Istbat Nikah di 4 kecamatan: Talango, Kota, Batuan, dan Kalianget. Kegiatan berlangsung dengan megah di Pendopo Agung Kraton Sumenep pada pagi ini, Jumat, 15/09/2023. Tercatat, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini sebanyak 27 Perkara.

Pelaksanaan Sidang keliling ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, sidang keliling ini memiliki manfaat lainnya, antara lain: Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara; Biaya transportasi lebih ringan; dan Menghemat waktu.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama

Acara dimulai dengan pembukaan yang penuh semangat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Suasana kebangsaan semakin terasa diiringi dengan sambutan dari Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif positif ini. Ia mengatakan bahwa kegaitan ini terlaksana atas kepedulian terhadap masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa “jumlah perkara masuk ke PWI lebih dari 70, namun karena keterbatasan anggaran sehingga hanya 27 saja yang diterima,”ujarnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim S.Ag M.H.I, turut memberikan sambutannya yang memaparkan pentingnya legalitas nikah dalam membangun masyarakat yang beradab dan harmonis. Beliau juga mengapresiasi atas terlaksananya kegaitan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan sidang keliling ini. Inisiatif ini memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep. Semoga dengan terus ditingkatkannya program seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama semakin meningkat,” ujarnya.

Tak ketinggalan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan sambutannya yang sarat makna. Beliau mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Sidang Keliling Istbat Nikah ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk memperkuat ikatan keluarga yang sah dan terjamin secara hukum,” ujar Bupati. Selain itu beliau juga mengatakan “Pernikahan sesuatu yang sakral, semua tamu menjadi saksi bukan hanya yang ttd diatas kertas saja. Dan yang hadir bukan hanya manusia, namun malaikat juga hadir dalam kegiatan tersebut,” tambahnya. Beliau juga mewanti-wanti kepada yang hadir, bahwa Nikah siri jangan sampai terjadi dan terulang lagi.

Acara mencapai puncaknya dengan penyerahan hasil penetapan isbat nikah secara simbolis oleh Bupati Sumenep, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta. Kegiatan ini berhasil memperkuat legalitas berbagai ikatan pernikahan di empat kecamatan, membuktikan komitmen bersama untuk memajukan kualitas kehidupan berkeluarga. Kemudian, acara ditutup dengan pelaksanaan isbat nikah yang diserahkan kepada petugas dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar