Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah Secara Daring

pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua, Hakim, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama (PA) Sumenep turut berpartisipasi dalam mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini dilangsungkan secara daring di Media Center PA Sumenep. Pemateri dalam acara ini adalah YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Guru Besar di UINSA Surabaya. Acara ini berlangsung pada Jumat, 15 September 2023 pukul 13.00 WIB, melalui platform Zoom Meeting, dengan undangan tersebar kepada seluruh tenaga teknis pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Baca juga: PA Sumenep Hadiri Undangan Rakor dan Pembinaan Profesionalitas oleh TUAKA Agama MA RI

Dalam sesi penyampaiannya, YM Prof. Amran Suadi mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., atas kesempatan untuk memberikan wawasan mengenai Penanganan Perkara Ekonomi Syariah kepada seluruh pimpinan dan tenaga teknis di wilayah hukum PTA Surabaya. Beliau berharap agar para peserta dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kegiatan ini dengan mendengarkan dan menyimak materi yang disampaikan dengan sungguh-sungguh. Rapat koordinasi ini menjadi forum yang sangat penting bagi para Wakil Ketua, Hakim, dan ASN dari PA Sumenep untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman terkait penanganan perkara ekonomi syariah.

Materi yang disampaikan oleh YM Prof. Amran Suadi mencakup berbagai aspek hukum ekonomi syariah yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka di pengadilan agama. Yakni, Bentuk Perlindungan hukum nasabah yang terdiri dari Perlindungan hukum nasabah dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), peran Otoritas Jasa keuangan (OJK), dan Fatwa DSN dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kemudian materi selanjutnya mengenai Beberapa Permasalahan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama yang mencangkup Perkara Gugatan Sederhana (GS), Eksekusi Hak Tanggungan, Pembatalan Akad, Pembatalan Lelang, Kesepakatan Damai, Penentuan Batas Margin, Multi Akad, dll. Beliau juga mengatakan “hibah tanpa melibatkan ahli waris lain, dimana hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya,” ujarnya.

Diharapkan, kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas penanganan perkara ekonomi syariah di lingkungan PA Sumenep. Hal ini juga menunjukkan komitmen dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan PA Sumenep untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam bidang ekonomi syariah. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pengadilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam penanganan perkara ekonomi syariah. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar