Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Permudah Akses Pasutri Dalam Mengurus Administrasi Kependudukan, PA Sumenep Bersama GOW Selenggarakan Isbat Nikah

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA menggelar acara Isbat Nikah bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebanyak 25 pasangan suami istri (pasutri) memutuskan ikut serta dalam nikah massal yang digelar di Gedung KORPRI Sumenep pada Rabu lalu (15/11/2023). Ketua PA Sumenep, Drs. H. Palatua, SH. MH., menjelaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki nilai penting bagi pasangan suami istri, terutama yang telah dikaruniai anak.

Baca juga: PA Sumenep Kembali Selenggarakan Rapat Dinas Bidang Kepaniteraan

Beliau menyampaikan,”Isbat Nikah ini disebut sebagai sidang keliling, yang merupakan bentuk pelayanan super prima kepada masyarakat,” ungkapnya. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menyatakan bahwa akta nikah memiliki peran penting sebagai persyaratan mutlak untuk mendapatkan pelayanan administrasi dalam pengurusan dokumen-dokumen negara setelah menjadi suami istri. Misalnya, akta nikah diperlukan saat mengurus BPJS atau program-program pemerintah lain yang berkaitan dengan kesejahteraan.

Bupati juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif PA Sumenep dan GOW Kabupaten Sumenep dalam mengadakan nikah massal sebagai upaya mempermudah akses pasutri dalam mengurus administrasi kependudukan. Sementara itu, Ketua GOW Sumenep, Ima Edi Rasiyadi, istri Sekda Sumenep, menjelaskan bahwa nikah massal yang diprakarsai oleh GOW adalah bentuk keprihatinan terhadap pasutri yang belum memiliki akta nikah. Menurutnya, banyak pasutri yang kesulitan mengurus akte kelahiran anak dan mendapatkan bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah, seperti BPJS dan program sosial lainnya.

“Akta nikah menjadi syarat utama untuk mengurus kartu keluarga dan berbagai program pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan keluarga,” ungkapnya. Oleh karenanya, PA Sumenep bersama GOW memberikan solusi dengan memfasilitasi mereka yang tidak memiliki buku nikah dengan program nikah massal. Dampak dari dilaksanakannya kegiatan tersebut, salah satu peserta isbat nikah berhasil mendapatkan surat nikah dan akte kelahiran anak secara gratis. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar