Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Penuh Haru, Mediasi Berhasil Di PA Sumenep

pa-sumenep.go.id – Keberhasilan seorang mediator dalam menyelesaikan konflik rumah tangga menjadi salah satu tujuan dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, seorang mediator PA Sumenep yang berpengalaman, telah sukses memberikan nasihat-nasihat bijak kepada pasangan yang telah terdaftar dalam perkara nomor 1200/Pdt.G/2023/PA.Smp. Pasangan tersebut yang sebelumnya hendak bercerai, kini mengurungkan niatnya untuk kembali berdamai dan membangun kembali rumah tangga yang harmonis bersama pihak tergugat.

Baca juga: Jelang PTWP ke XII, PA Sumenep Persiapkan Diri Di Rapat Koordinator Madura

Kasus yang awalnya berpotensi merenggut kebahagiaan rumah tangga ini akhirnya mendapat solusi yang memuaskan berkat peran aktif Ibu Zainatul Muthiah. Dengan kesabaran dan kebijaksanaannya, beliau berhasil membimbing kedua belah pihak untuk mencari jalan damai. Peran mediator dalam kasus ini membuktikan pentingnya upaya mediasi dalam menyelesaikan konflik keluarga yang bisa merusak keutuhan rumah tangga. Proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan agama terbukti menjadi faktor kunci dalam kesuksesan rekonsiliasi mereka.

Pasangan yang hampir bercerai ini juga menyatakan niat mereka untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan oleh penggugat. Keputusan ini menggambarkan tekad mereka untuk memberikan kesempatan kedua bagi pernikahan mereka dan menjalani kehidupan yang lebih bahagia bersama. Semua pihak berharap bahwa kasus ini akan menjadi inspirasi bagi pasangan lain untuk mencari penyelesaian damai dalam menghadapi konflik rumah tangga, dengan bantuan mediator yang kompeten seperti Ibu Zainatul Muthiah. “Kami selalu mengedepankan perdamaian dan kebahagiaan keluarga dalam setiap kasus yang kami tangani,” ujarnya.

Dalam prosesnya, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, serta menerangkan ingin mencabut Gugatan Penggugat. Penggugat dan Tergugat juga berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar