Pa – sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I melakukan penandatangan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep tentang penyediaan layanan kepada masyarakat yang hendak mengajukan Dispensasi Kawin (Diska). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat PA Sumenep dan Kepala Dinas Kesehatan Sumenep beserta jajarannya, Kamis (21/07) di Ruang Sidang Utama PA Sumenep.
Moh. Jatim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya dan menyampaikan tujuan pelaksanaan penandatanganan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hendak atau akan mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sumenep”.
“kerjasama ini juga sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan pernikahan dan mencegah terjadinya pernikahan dini, sampai mencapai batas usia pernikahan anak” tambah Moh. Jatim.
baca juga : PA Sumenep Menindaklanjuti Kerjasama dengan BPN, Dispenduk Capil, dan POS Indonesia
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan juga menyampaikan “Kami sangat mendukung kegiatan ini dan mengapresiasi kegiatan penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sumenep ini, tentunya sangat positif dan sangat bermanfaat bagi calon pengantin yang belum cukup umur khusunya, karena kami nanti bisa memantau secara langsung apakah calon pengantin tersebut sudah bisa dikatakan siap secara kesehatan untuk melangsungkan pernikahan”. (vii)