
pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor 1631/Pdt.G/2024/PA.Smp. Mediasi ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sumenep, yang dipimpin oleh mediator non Hakim, Zainatul Nuthiah, S.H pada Senin (09/12/2024). Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang terlibat, penggugat dan tergugat, berhasil mencapai kesepakatan yang penggugat mencabut gugatannya.
Baca juga: Wakil Ketua Ingatkan Aparatur untuk Jaga Kesehatan dan Sesuaikan Diri dengan E-Court
Mediator Zainatul Nuthiah, S.H. dikenal dengan pendekatannya yang efektif dan bijaksana dalam menangani mediasi. Dengan penuh kesabaran, beliau mampu memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak yang sebelumnya berselisih. “Melalui pendekatan yang penuh empati dan komunikasi yang terbuka, akhirnya kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah yang memuaskan,” ujar Zainatul Nuthiah.
Selama proses mediasi, kedua pihak yang terlibat sempat mengalami ketegangan, namun mediator berhasil menurunkan tensi dan menciptakan suasana yang kondusif. Proses ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dalam perkara rumah tangga yang penuh emosi. Mediasi yang berhasil ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian perkara di masa depan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi langkah maju dalam penyelesaian kasus cerai gugat yang sebelumnya penuh ketegangan dan potensi konflik. Pengadilan Agama Sumenep berharap dapat terus memberikan layanan mediasi yang membantu para pihak menemukan solusi terbaik. “Kami akan terus mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi awal dalam penyelesaian sengketa, agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan dengan damai,” tambah Zainatul Nuthiah. (Tim Medsos)